Usut Penganiayaan Koas, Polisi Tegaskan Tak Ada Intervensi Pihak Luar

Usut Penganiayaan Koas, Polisi Tegaskan Tak Ada Intervensi Pihak Luar

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan tak ada intervensi dari pihak luar dalam penanganan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

Hal tersebut diungkapkan polisi untuk menanggapi beredarnya informasi di media sosial bahwa LD, koas yang berkonflik dengan korban, Muhammad Luthfi, berasal dari keluarga pejabat.

”Tidak ada intervensi dari pihak eksternal mana pun dalam penanganan kasus ini. Kami akan jalan terus menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo dalam jumpa pers, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Kompas.id.

Dari kabar yang beredar di media sosial disebutkan bahwa ibu LD merupakan pengusaha, sedangkan ayahnya adalah pejabat salah satu pejabat kementerian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, polisi akan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional.

”Intervensi tidak berlaku dalam penanganan kasus yang kami lakukan. Penanganan kasus akan didasari oleh fakta dan data yang dikumpulkan ataupun diperoleh oleh tim penyidik,” ucapnya.

Pada Sabtu, Polda Sumsel mengumumkan bahwa sopir keluarga LD, Fadilla alias DT (37), yang memukuli korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah makan di Palembang, Rabu (11/12/2024), Fadilla datang bersama ibu LD, SM, untuk menemui Luthfi.

SM bertemu Luthfi untuk menyampaikan protes soal jadwal piket anaknya saat malam tahun baru. Padahal, di waktu yang sama, keluarganya berencana menggelar acara.

"Ibu dari teman korban ini mengintimidasi dengan mengatakan kenapa anak saya dijadwalkan saat hari kumpul keluarga?" ungkap Anwar.

Namun, permintaan perubahan jadwal itu tak disetujui Luthfi. Korban beralasan jadwal itu sudah disepakati oleh para koas dan sesuai prosedur yang berlaku.

Penjelasan tersebut memantik kemarahan tersangka. Ia lalu menganiaya korban.

"Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya," tuturnya.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Tersangka Fadilla alias Datuk (37), sopir yang menganiaya dokter koas, saat berada di Polda Sumatera Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Muhammad Luthfi, Sabtu (14/12/2024).

Anwar menuturkan, status SM saat ini masih sebagai saksi.

"Tidak ada tindakan fisik yang dilakukan (SM) di dalam video," jelasnya.

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan polisi akan memanggil SM untuk dimintai keterangan perihal kasus penganiayaan dokter koas ini.

"Kami masih mendalami apakah ibunya memenuhi unsur pidana untuk jadi tersangka," terang Anwar.

Atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap dokter koas, tersangka terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sumber Kompas.com (Penulis Aji YK Putra | Editor Aloysius Gonsaga AE)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id, baca selengkapnya di Polda Sumsel Janji Tuntaskan Kasus Penganiayaan Koas

Sumber