Usut Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Anggota DPR: Jika Bisa Dibongkar, Itu Prestasi Kejagung

Usut Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Anggota DPR: Jika Bisa Dibongkar, Itu Prestasi Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar asal-usul harta senilai Rp 1 triliun milik eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), yang terlibat dalam kasus makelar suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung telah menyita uang dan emas senilai Rp 1 triliun dari kediaman Zarof Ricar.

“Kalau misalkan berapa jumlahnya, kok bisa hampir Rp 1 triliun gitu kan. Itu yang lebih menarik sebenarnya kalau bisa dibongkar, diusut,” ujar Rudianto saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).

Rudianto menilai, jika Kejagung dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh, hal itu akan menjadi prestasi bagi institusi penegak hukum tersebut.

"Itu prestasi karena baru kali ini seorang meng-OTT institusi peradilan, hakim, dan nilainya fantastis," tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa Kejagung sudah seharusnya menuntaskan penyelidikan mengenai asal usul uang dan aliran dana tersebut.

Menurut dia, penyidik Kejagung telah memiliki bukti dan keterangan dari para saksi sehingga tidak sulit untuk melacak asal-usul harta Rp 1 triliun tersebut.

“Logikanya mudah bagi penyidik membongkar uang itu asal-usulnya dari mana, mau dipakai untuk apa, perkara apa saja uang ini bisa terkumpul hampir Rp 1 triliun. Ini kan gila,” ujarnya.

Rudianto memperingatkan bahwa jika kasus ini tidak diungkap hingga ke akar-akarnya, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, terutama di lingkungan peradilan.

Apalagi, kasus ini melibatkan seorang mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang menyimpan uang tunai dan emas sebesar Rp 1 triliun.

“Kalau ini tidak dibongkar, makin menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita dan itu sangat berbahaya,” ungkapnya.

“Kalau kemudian ini dibiarkan mengendap, tidak dibongkar seakar-akarnya. Itu ke depan akan jadi presiden buruk dalam penegakan hukum kita dan kita tidak mau seperti itu,” imbuhnya.

Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makelar suap untuk mengupayakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam penggeledahan di rumahnya yang terletak di Senayan, Jakarta, dan di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik berhasil menyita uang tunai dan emas seberat 51 kilogram.

Total uang yang disita terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal uang yang disita.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar mengakui bahwa uang dan emas yang disita merupakan hasil dari pengurusan perkara.

“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Sumber