UU MD3 Digugat, Minta Jabatan DPR Maksimal 2 Periode

UU MD3 Digugat, Minta Jabatan DPR Maksimal 2 Periode

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) khususnya mengenai masa jabatan anggota DPR, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh seorang wiraswasta Muhamad Zainul Arifin yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Zainul Arifin menilai bahwa UU MD3 tidak memberikan kepastian hukum karena tidak membatasi periodisasi pencalonan anggota DPR.

"Akibatnya, periodisasi menjadi tidak terbatas di mana seorang anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama hingga akhir hayatnya sekalipun," ujar kuasa hukum pemohon, Prabowo Febriyanto, dalam sidang yang digelar di MK pada Selasa (12/11/2024).

Dalam gugatan tersebut, pemohon menyebutkan beberapa pasal dalam UU MD3 yang dianggap merugikan, yaitu Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4).

Pasal-pasal tersebut dinilai mengakibatkan kerugian aktual bagi pemohon sebagai warga negara yang pernah menjadi calon legislatif.

Selain itu, pemohon juga menilai, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi terhadap sistem pemerintahan yang dijalankan secara demokratis dan berkedaulatan.

Prabowo menambahkan bahwa ada dua hal yang terganggu akibat periode pencalonan yang tidak terbatas. Pertama, sirkulasi kekuasaan legislatif anggota DPR menjadi macet karena didominasi oleh anggota lama.

Kedua, akses keterpilihan anggota parlemen dengan “wajah baru” atau non-pertahana menjadi sempit, seperti yang dirasakan pemohon saat ini.

Akibat berlakunya pasal-pasal tersebut, pemohon menganggap bahwa terjadi nir-jaminan hak untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai periodisasi jabatan anggota DPR, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan menjadi terbatas.

"Dengan demikian, periodisasi jabatan anggota DPR menjadi tidak terbatas dan ruang sirkulasi kekuasaan lembaga legislatif menjadi tidak berjalan,” ujar Prabowo.

Sumber