Vicky Prasetyo Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Pemalang karena Ada Politik Uang
JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pemalang yang menetapkan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes sebagai pemenang.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, saat membacakan gugatannya dalam sidang sengketa Pilkada Pemalang di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024,” ujar Marloncius, Kamis.
Kubu Vicky juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena mereka menemukan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 dengan transparan dan jujur," kata Marlon.
"Serta bersedia untuk kembali mengulang proses pemilihan ini apabila ditemukan kembali adanya kecurangan-kecurangan baik terstruktur, ataupun tidak oleh Termohon dan/atau pihak calon pasangan ketiga,” ujar dia melanjutkan.
Marlon mengungkap, pihaknya menemukan sejumlah bingkisan berisi barang-barang yang ditempel logo Anom Widiyantoro dan Nurkholes sebelum hari pencoblosan.
Dalam bingkisan yang akan dibagikan kepada warga ini ditemukan juga amplop berisi Rp 100.000.
“Sebelum hari pemilihan bupati dan wakil bupati, pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo paslon 3, yaitu Anom Widiyantoro dan Nurkholes, yang disisipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga,” imbuh Marlon.
Kemudian, pada hari pemilihan, pihaknya surat suara yang telah tercoblos memilih paslon nomor 3 di beberapa TPS.
"Tapi hal tersebut tidak digubris oleh para petugas,” lanjut dia.
Lalu, pada hari perhitungan suara, pihak Vicky-Suwendi menemukan sejumlah kotak suara di dalam toilet kantor KPU Kabupaten Pemalang.
Vicky dan tim menilai, kotak suara ini seperti hendak dimusnahkan oleh pihak yang berkepentingan.
Namun, Marlon tidak membacakan satupun nama yang diduga hendak memusnahkan kotak suara itu.
Penemuan kotak suara ini membuat Vicky curiga kalau ada kotak suara lain yang hendak dimusnahkan tetapi tidak ditemukan oleh pihaknya.
Atas dalil-dalil yang disebut, Vicky-Suwendi menduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilbup Pemalang 2024.
“Telah terjadi kecurangan-kecurangan secara TSM yang dilakukan termohon dan paslon nomor 3 dalam proses perhitungan maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024,” kata Marlon.