Video Viral Oknum Polisi Aniaya Warga di Ambon, Kapolresta Minta Maaf
AMBON, KOMPAS.com - Seorang warga Kota Ambon, Maluku, bernama Rizal Serang, dianiaya oknum polisi di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso, Jumat (20/12/2024).
Kejadian tersebut menjadi viral setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diakses Kompas.com, terlihat Rizal yang berada di dalam mobilnya dipaksa keluar oleh seorang anggota Polsek Kawasan Yos Sudarso yang sedang bertugas mengurai kemacetan.
Oknum polisi tersebut bahkan memukuli bagian depan mobil yang dikemudikan Rizal sebelum memaksanya keluar.
Setelah terlibat adu argumen, Rizal diturunkan paksa dari mobilnya.
Seorang oknum polisi lainnya kemudian mendatangi Rizal dan membantingnya hingga terjatuh di aspal.
Rizal kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso dengan kedua tangan diborgol.
Diketahui bahwa Rizal merupakan anggota Pemuda Ansor Maluku. Setelah insiden tersebut, ia melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Maluku.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian tersebut.
"Menyikapi kejadian kemarin yang terjadi di depan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, saya selaku Kapolresta menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada korban Rizal Serang beserta keluarga besarnya," ujar Andri dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Ia mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan anak buahnya.
"Sungguh kejadian ini sangat disayangkan terjadi yang mana dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso) tersebut," tambah dia.
Terkait insiden ini, Ibrahim mengungkapkan, pihaknya telah menahan tiga oknum polisi yang terlibat dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga anggota tersebut sambil menjalani pemeriksaan kode etik," ujarnya.
Proses pidana kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Ibrahim berjanji, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.
"Untuk proses hukum pidananya akan dilakukan oleh Reskrimum Polda. Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, bijak, dan adil," tutupnya.