Viral Aksi Ormas di Cirebon, Andre Rosiade: Tiap WNI Boleh Jualan Nasi Padang
Aksi sejumlah orang di Pabuaran, Cirebon, Jawa Barat, yang mencopot label ‘Masakan Padang’ di salah satu rumah makan masakan padang sempat viral di media sosial. Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menegaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak berjualan masakan padang.
Andre Rosiade menyampaikan pernyataan ini dalam video reels Instagram resminya, Kamis (31/10/2024). Andre menegaskan aksi itu tidak benar dan persaudaraan haruslah dikedepankan dalam menyikapi hal ini.
"Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang karena nasi padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Andre Rosiade.
Andre menyatakan tidak boleh ada larangan bagi WNI untuk berjualan nasi padang. Dia menekankan, setiap warga negara boleh memasak dan menjual masakan padang.
"Jadi tidak ada boleh larangan. Siapa pun, warga manapun, entnis apapun, boleh memasak masakan padang dan menjual masakan padang," ujar Andre.
Andre juga meluruskan isu lisensi restoran padang yang dikeluarkan IKM. Dia menyebut tidak ada biaya untuk mendapatkan lisensi tersebut.
Lebih lanjut, anggota DPR RI Dapil Sumbar I ini menegaskan lisensi yang dikeluarkan IKM bersifat memastikan cita rasa masakan padang. Terlepas dari itu, dia menyatakan setiap WNI boleh memiliki restoran nasi padang.
"Yang kedua adalah mengenai isu soal lisensi restoran padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM pertama tidak dipungut bayaran. Yang kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa, cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," katanya.
"Tetapi sekali lagi restoran padang itu boleh dimiliki oleh masyarakat yang bukan orang Minang," imbuh Andre.
Pimpinan Komisi VI DPR ini meminta polemik di Cirebon untuk disudahi karena aksi tersebut salah. "Jadi saya minta polemik ini kita hentikan ya, tidak perlu diperpanjang. Soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan," ujar Andre.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Pabuaran AKP Muchamad Soleh membenarkan kejadian pencopotan tersebut terjadi pada Kamis (17/10) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Ia menjelaskan bahwa sekelompok orang sekitar tujuh orang mendatangi warung Padang milik Paujan di Desa Sukadana dan mencopot tulisan ‘Masakan Padang’ dari warung tersebut.
"Berdasarkan keterangan penjaga warung, mereka meminta agar makanan tidak dijual dengan harga Rp 10.000, melainkan mengikuti harga umum sekitar Rp 16 ribu," ujar AKP Soleh.
"Semua berjalan kondusif dan tidak ada insiden lanjutan, tapi dari masa tersebut mencopot stiker nama rumah makan tersebut," sambung dia.