Viral Emak-Emak Dibegal di Kuburan Cina Depok, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Emak-Emak Dibegal di Kuburan Cina Depok, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang ibu berinisial AS (50) menjadi korban begal saat melintas di Kuburan Cina, Depok, Jawa Barat. Dua pelaku ditangkap polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/10) lalu, di Makam Kuburan Cina, Cisalak, Kota Depok. Awalnya AS hendak menjemput keponakan yang bersekolah mengendarai sepeda motor miliknya melalui jalan tersebut.

Ketika melintas, motor korban tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan. Korban juga sempat ditodongkan senjata tajam (sajam) oleh pelaku.

"Ketika korban melintas di jalan tersebut dari arah belakang ada 1 motor dikendarai 2 orang laki-laki tidak dikenal, seketika memepet motor korban. Sampai berhenti lalu menodongkan senjata tajam," kata Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Pelaku kemudian mendorong korban dan membawa lari motor korban. Korban pun berteriak dan meminta pertolongan warga sekitar setelah pelaku membawa motor korban meninggalkan lokasi.

"(Pelaku) Mendorong badan kemudian merampas motor korban. Karena korban ketakutan, kemudian membiarkan motor korban dibawa kabur oleh para pelaku tersebut," jelasnya.

"Setelah para pelaku kabur membawa motornya, kemudian korban baru berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit roda dua," tambahnya.

Ade mengatakan pada Minggu (10/11) pukul 22.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di Sukmajaya, Depok.

"Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di Depok II Sukmajaya," jelasnya.

Imbas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Pelaku terancam maksimal 9 tahun kurungan penjara.

"(Dikenakan) Pasal 368 KUHP. Maksimal 9 tahun (penjara)," tutupnya.

Sumber