Viral, Foto Pria di Serang Banten Diduga Tewas Dianiaya Satu Keluarga
SERANG, KOMPAS.com - Foto penganiayaan yang diduga dilakukan satu keluarga terhadap Amin, seorang warga Lingkungan Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, viral di media sosial.
Insiden yang menyebabkan kematian Amin ini dibagikan akun Instagram @itsdechan, yang mengaku anak korban. Ia menyertakan foto terduga pelaku dan kondisi korban pasca-penganiayaan.
Postingan tersebut mendapatkan 2.240 komentar dan 23.055 likes sejak diunggah pada Senin (11/11/2024).
Dalam keterangan postingan, dijelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada 5 September 2024.
Saat itu, Amin hendak berangkat kerja, namun ia dihubungi tetangganya, Mukaidah, yang meminta tolong untuk memperbaiki lampu rumah.
"Pas bapa saya masuk, pintunya dikunci oleh perempuan tersebut. Selang 2 menit para pelaku langsung mengeroyok bapa," ungkap anak korban dalam keterangan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, para pelaku menuduh Amin melakukan pelecehan.
Korban kemudian diikat dan dipukuli secara brutal oleh pelaku yang diduga terdiri dari ayah, adik, dan paman Mukaidah.
Akibat penganiayaan tersebut, Amin meninggal dunia dengan tubuhnya dipenuhi luka akibat pemukulan menggunakan kayu balok, batu bata, dan benda lainnya.
"Uang diambil dan barang bukti sudah dihilangkan oleh mereka. Saya sudah lapor Polda Banten sekitar sebulan yang lalu, tapi belum ada kejelasan," kata anak korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dian menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik yang sedang melakukan penyelidikan.
"Betul, kami sedang menangani perkara tersebut. Tapi perlu kami jelaskan, bukan kami tidak responsif menangani perkara ini," ujar Dian kepada wartawan di Polda Banten, Selasa.
Ia menyatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada 5 September 2024 sekitar pukul 5.30 WIB. Setelah kejadian, telah dilakukan proses perdamaian antara keluarga pelapor dan terlapor.
"Dari pihak terlapor memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 4 juta, dan dianggap perkara ini clear," jelasnya.
Namun, pada 10 September 2024, Amin kembali dibawa ke RSUD Banten karena mengeluhkan sakit.
Keesokan harinya, Amin meninggal dunia sebelum mendapatkan tindakan medis.
Setelah tiga hari dimakamkan, terjadi lagi proses perdamaian di mana keluarga korban meminta uang kerohanian sebesar Rp 150 juta dengan tenggat waktu hingga 14 November 2024.
"Setelah tanggal 14 Oktober, ternyata dari pihak terlapor belum bisa memenuhi uang kerohanian tersebut, barulah keluarga korban membuat laporan polisi ke Polda Banten," tambah Dian.
Dian menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa tujuh orang saksi, termasuk terlapor.
"Karena kejadian yang sudah sangat lampau, makanya dalam penyelidikan ini perlu teliti dan cermat, untuk selanjutnya meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tandasnya.