Viral Video Pengunjung Ribut gara-gara Merekam Adegan Film di Bioskop, Bagaimana Aturannya?
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang podcaster bernama Akbarry Noor terlibat keributan dengan seorang seorang wanita di sebuah bioskop di daerah Jakarta Pusat.
Kejadian keributan itu direkam oleh Akbarry dan videonya diunggah di akun Instagram pribadinya, @akbarry pada Selasa (10/12/2024).
Dalam video tersebut, Akbarry cekcok dengan seorang wanita yang ia sebut kedapatan merekam adegan film di bioskop melalui ponselnya.
Wanita tersebut mengamuk karena tak terima ditegur oleh Akbarry soal tindakannya merekam adegan film di bioskop.
Wanita itu mengaku bahwa ia hanya merekam sedikit adegan film yang ditontonnya dan menurutnya hal itu diperbolehkan.
"Merekam adegan film di bioskop boleh apa enggak?" tanya Akbarry ke wanita tersebut.
"Boleh, kenapa? Kecuali itu (merekamnya) dari awal sampai akhir," jawab si wanita tersebut.
Keributan semakin memanas karena si wanita merasa tindakannya melakukan perekaman adegan film di bioskop tak salah dan melanggar hukum.
Kemudian, Akbarry mengajak wanita itu keluar dari studio bioskop untuk bertemu dengan pihak pengelola.
Namun, wanita itu semakin mengamuk hingga berteriak histeris. Hal itu pada akhirnya membuat pegawai bioskop menghampiri dan mencoba menengahi.
Kepada salah satu pegawai bioskop, Akbarry mengadukan soal wanita tersebut yang merekam adegan film di bioskop.
Tak mau mengakui, wanita itu menyebut Akbarry telah menuduhnya tanpa bukti. Ia juga mempertanyakan dasar hukum larangan merekam adegan film di bioskop.
Setelah itu, wanita tersebut disebut Akbarry meludahinya.
Terkait merekam adegan film yang diputar di bioskop, sebenarnya ini dilarang dan ada undang-undangnya.
Dikutip dari Ahli Hukum Indonesia, merekam adegan film di bioskop untuk diunggah di media sosial atau alasan apa pun merupakan pelanggaran hukum sehingga bisa dikenakan sanksi pidana.
Merekam adegan film di bioskop secara ilegal termasuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
Seseorang yang melanggar ketentuan pasal tersebut bisa dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 113 ayat (3).
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," bunyi Pasal 113 ayat (4).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipastikan bahwa merekam film di bioskop itu dilarang karena merupakan tindakan ilegal dan dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda.