Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Cuma Separuh dari Tuntutan Jaksa

Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Cuma Separuh dari Tuntutan Jaksa

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hukuman penjara terhadap suami aktris Sandra Dewi itu hanya separuh dari tuntutan jaksa.

Dirangkum detikcom, Senin (23/12/024), Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Jaksa menuntut 12 tahun penjara karena meyakini Harvey bersalah dalam kasus kasus ini.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.

Jaksa juga menuntut Harvey membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa.

Hakim tidak sependapat dengan jaksa. Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak, hartanya akan dirampas dan dilelang.

Hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dalam pertimbangannya, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta terkait kerja sama dengan PT Timah. Karena itulah, hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ujar hakim Eko.

"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT timah TBK," imbuhnya.

Hakim menyatakan Harvey hanya perwakilan dari PT RBT dan tidak berperan besar dalam kerja sama dengan PT Timah. Hakim menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan hukuman Harvey harus dikurangi.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," kata hakim Eko.

Sumber