Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Bui, Hakim Agung Gazalba Ajukan Kasasi
Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Gazalba kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Permohonan kasasi," demikian tertulis dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Gazalba mengajukan kasasi pada 8 Januari 2025. Termohon dalam kasasi ini ialah jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Gazalba tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut putusan hakim
Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun.
Simak Video Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
[Gambas Video 20detik]