Vonis Helena Lim Dinilai Belum Adil, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Vonis Helena Lim Dinilai Belum Adil, Kejagung Resmi Ajukan Banding

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa korupsi pada tata niaga komoditas timah, Helena Lim dan kawan-kawan.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada pihak pengadilan.

“Benar, semua telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya,” kata Sutikno, saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

Selain Helena, Kejagung menyatakan banding untuk putusan terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.

Lalu, pemilik perusahaan smelter swasta, CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; General Manager Operasional CV BIP, Achmad Albani; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; dan pengepul bijih timah, Kwan Yung alias Buyung; serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.

Berdasarkan salinan akta permohonan banding, tertulis banding diajukan pada 31 Desember 2024.

Permohonan banding diajukan melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ichwanudin.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya mengajukan banding karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai belum adil.

“Tentu putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat,” kata Harli.

Sebelumnya, hukuman yang dijatuhkan PN Tipikor Jakarta terhadap para terdakwa kasus timah lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Helena misalnya, yang dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar, hanya dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta.

Sementara, Tamron yang dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,66 triliun, hanya dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,53 triliun.

Sumber