Vonis Hukuman Mati di Indonesia, di Tengah Pemulangan WNA Terpidana Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menyoroti tingginya angka vonis hukuman mati di Indonesia. Sedangkan, pada saat yang bersamaan, pemerintah justru memulangkan sejumlah terpidana mati ke negeri asal mereka. Misalnya, Mary Jane Veloso asal Filipina dan Serge Atlaoui asal Perancis.
“Pemulangan sejumlah terpidana mati asing ke negaranya beberapa waktu lalu hanyalah keputusan yang bersifat parsial, tidak mencerminkan perubahan sikap Indonesia atas hukuman mati,” ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Indonesia memang sudah tidak pernah mengeksekusi terpidana hukuman mati sejak tahun 2016. Tetapi, vonis hukuman mati ini masih sering digunakan hingga sekarang.
Amnesty International Indonesia mencatat, pada 2024, setidaknya ada 85 orang divonis hukuman mati atas 75 kasus.
Dengan rincian, 57 kasus narkotika dengan 64 terdakwa. Sisanya adalah kasus pembunuhan, yaitu 18 kasus dengan 21 terdakwa.
Sementara itu, dari Januari hingga Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 21 terdakwa dari 21 kasus.
Misalnya, pada 6 Maret lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakwa atas kasus narkotika.
Lalu, pada sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, 17 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga orang terdakwa untuk dihukum mati dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, pada sidang 27 Maret, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, dan seorang lagi penjara selama 20 tahun.
Menurut Amnesty, dengan dihapuskannya vonis hukuman mati, Indonesia akan lebih mudah mengkampanyekan pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang akan dieksekusi mati di luar negeri.
“Dengan menghapuskan hukuman mati di dalam negeri, Indonesia akan lebih mudah pula berkampanye membebaskan WNI yang terancam hukuman mati,” kata Wirya.
Pada tahun 2024, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri ada sebanyak setidaknya 157 orang, sebagian besar di Malaysia, yaitu sebanyak 147 orang.
Amnesty lalu mendesak agar vonis hukuman mati ini bisa dihentikan, tidak hanya di Indonesia tapi secara global.
“Kami mendesak aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengikuti tren global dengan menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi dan mengubah hukuman semua terpidana mati sebagai langkah awal yang esensial menuju penghapusan penuh hukuman yang kejam ini,” ujar Wirya.





