Wacana Comberan Dilarang Masuk Selokan, NasDem Jakarta Minta Pemprov Uji Coba
Wakil Ketua DPRD Jakarta Fraksi NasDem, Wibi Andriano mendorong Pemprov Jakarta melakukan uji coba sebelum menerapkan kebijakan larangan limbah domestik atau air comberan masuk selokan. Dia meminta uji coba dilakukan di sejumlah kecamatan.
"Kami di DPRD tentu mendukung langkah ini karena bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak buruk terhadap drainase serta kesehatan masyarakat. Sebelum kebijakan ini diterapkan, kami mendorong agar pemerintah daerah melakukan uji coba di sejumlah kecamatan sebagai pilot project," kata Wibi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya uji coba penting dilakukan untuk melihat pengimplementasiannya di lapangan. Selain uji coba, dia juga mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat.
"Hal ini penting untuk melihat bagaimana kebijakan ini dapat diimplementasikan di lapangan, termasuk mencari solusi atas kendala teknis yang mungkin muncul. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas," ujarnya.
"Sosialisasi ini harus dilakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk pertemuan langsung dengan warga di tingkat RT/RW maupun kerja sama dengan tokoh masyarakat," lanjutnya.
Dia menyampaikan akan mengawal kebijakan tersebut agar efektif dan tidak memberatkan masyarakat. Sehingga kualitas hidup masyarakat menjadi lebih baik.
"Kami di DPRD siap mengawal kebijakan ini agar berjalan efektif, tidak memberatkan masyarakat, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta kualitas hidup warga," imbuhnya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Libah Domestik telah disepakati oleh DPRD dan Pemprov Jakarta. Nantinya air limbah domestik tidak boleh dialirkan ke selokan rumah.
Kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12). Limbah domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga) seperti air dari kamar mandi, air dari tempat cuci piring, air cucian baju, air sisa sabun, tinja, dan sejenisnya.
Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum menjelskan Raperda ini diperlukan untuk memisahkan dan mengelola saluran air hujan dengan air limbah domestik agar bisa meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat Jakarta.
"Saat ini saluran-saluran air kita itu tidak ada pemisahan antara air hujan dan air limbah. Itulah sebabnya pentingnya pemisahan antara air limbah domestik dan hujan," kata Ika.
Ika berharap, DPRD DKI bisa mendukung dan mengesahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan air limbah. Dia mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR RI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah.
"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta sudah sangat dibutuhkan sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai permasalahan Pengelolaan Air Limbah Domestik," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Perda ini nantinya juga bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan hak masyarakat dan pelaku usaha terhadap lingkungan yang sehat dan nyaman.
Selain itu, Perda ini bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan.
"Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat pemerintah daerah dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja atau lalai membuang langsung air limbah domestik yang dihasilkan ke badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu," Ungkap Ika.
Lihat juga video Warga Pati Demo Tolak Pabrik Pengolahan Limbah, Tuding Cemari Lingkungan
[Gambas Video 20detik]