Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Dinilai Mampu Perkecil Potensi Politik Uang, tetapi...
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan hangat di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sistem ini dianggap dapat mengurangi potensi politik uang dan gesekan di masyarakat akibat perbedaan pilihan.
Namun, di balik itu, terdapat sejumlah kekurangan yang perlu diperhatikan.
Tokoh politik Kalteng, Agustin Teras Narang menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD perlu dipertimbangkan secara matang.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur, melalui DPRD bisa menjadi solusi untuk mengurangi potensi politik uang yang marak terjadi.
"Saat ini marak politik uang, kemudian biaya pilkada sangat besar. Dari kondisi ini, mungkin kita perlu kembali mempertimbangkan opsi gubernur dipilih oleh DPRD provinsi dan bupati/wali kota dipilih oleh DPRD kabupaten/kota," jelas Teras saat dihubungi Kompas.com di Palangka Raya, Selasa (17/12/2024).
Teras Narang, yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004 dan perancang Undang-Undang (UU) Pilkada langsung pertama di Indonesia, menegaskan bahwa baik pilkada langsung maupun pemilihan lewat DPRD adalah sistem yang sama-sama demokratis.
"Anggota DPRD itu kan dipilih langsung oleh rakyat, berarti mereka sudah diberikan kedaulatan oleh rakyat untuk mewakili mereka di DPRD," ungkapnya.
Meski demikian, Teras mengakui adanya pro dan kontra terkait wacana ini.
Oleh karena itu, diperlukan pengkajian yang komprehensif.
Menurutnya, pemilihan lewat DPRD perlu diterapkan, terutama dalam konteks masalah yang dihadapi Kalteng, di mana praktik politik uang masih sangat marak.
"Saya melihat bahwa money politics itu sangat marak. Saya mendapat laporan, dan laporan itu benar. Ini menjadi rahasia umum, masyarakat berharap dapat amplop dulu baru mau memilih," tambahnya.
Kondisi ini, lanjut Teras, sangat memprihatinkan karena nilai kepemimpinan terdegradasi hanya karena nominal uang tertentu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga sangat konstitusional.
"Sila ke-4 Pancasila sudah sangat gamblang menyebutkan bahwa kita menganut asas perwakilan," kata Sudarsono saat dihubungi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Selasa.
Sudarsono, yang merupakan wakil rakyat dari Partai Golongan Karya (Golkar) menilai bahwa kedua sistem pemilihan, baik langsung maupun tidak langsung (melalui DPRD), memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
"Kalau dipilih langsung tentu anggaran negara sangat besar untuk hajatan pemilihan kepala daerah. Sebaliknya, jika dipilih oleh DPRD tentu lebih sederhana," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menyederhanakan dan meminimalkan gesekan yang sering terjadi di masyarakat saat pemilihan berlangsung.
"Belum lagi pasti ada unsur like and dislike dari gubernur terpilih terhadap kabupaten yang dia kalah di kabupaten tersebut," tutup Sudarsono.