Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dikritik, Dinilai Tak Sesuai Amanat Reformasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai, usulan untuk mengembalikan institusi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan sebuah kemunduran.
Menurut dia, usulan tersebut tidak sesuai dengan amanat reformasi tahun ‘98.
“Kami menolak keras adanya usulan agar institusi Polri dikembalikan ke TNI atau di bawah Kemendagri,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (13/12/2024).
Hendardi mengatakan, amanat reformasi tahun ‘98 menyatakan bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden. Sehingga, Polri tidak seharusnya berada di bawah Kemendagri atau TNI.
“Amanat konstitusi sekaligus amanah dari reformasi itu harus kita jaga. Soal kedudukan Polri agar ditinjau ulang, itu saya tidak setuju," katanya.
Hendardi lantas menyinggung respons Mendagri Tito Karnavian yang langsung menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut. Dia setuju dengan Tito bahwa institusi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan kehendak reformasi.
"Pak Tito sebagai Mendagri sendiri menolak, berkeberatan menyatakan itu. Jadi artinya memang posisi itu sudah benar dan harus dijaga," ujar Hendardi.
Hendardi menambahkan, usulan menempatkan Polri di bawah TNI ataupun Kemendagri berpotensi mengulang persoalan masa lalu yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dia menambahkan, peran TNI dan Polri jelas berbeda sehingga institusi Bhayangkara tak bisa ditempatkan di bawah kewenangan militer.
"TNI pada konteks pertahanan dan pengamanan, sementara Polri konteksnya penegakan hukum," tegas Hendardi.
Adapun usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Deddy Sitorus. Hal ini disampaikan Deddy usai PDI-P kalah telak pada Pilkada Jawa Tengah 2024 dan Pilkada Jawa Timur 2024.
PDI-P menilai, ada keterlibatan oknum polisi yang mengakibatkan PDI-P kalah di "kandang banteng" tersebut.