Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, berbicara soal peluang RUU Perampasan Aset masuk di Prolegnas 2024-2025. Doli menyebut pada prinsipnya semua pihak mengupayakan pemberantasan korupsi bisa dimaksimalkan penerapannya.
"Nah, ini kan ujungnya adalah pemberantasan korupsi, isunya pemberantasan korupsi, dan saya kira kan Pak Prabowo berkali-kali mengatakan kita harus apa namanya hilangkan korupsi di Indonesia," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Doli mengatakan selama dua hari Baleg DPR RI mengadakan rapat soal Prolegnas belum sampai berada di tahap substansi. Doli mengaku juga belum melihat draf RUU Perampasan Aset.
"Nah, tapi dari dua hari kita diskusi, pertanyaannya secara substansi kan kita belum. Saya belum lihat, saya nggak tahu ya, saya belum lihat isi dari draf Undang-Undang Perampasan aset itu seperti apa," kata Doli.
Kendati demikian, Doli menilai, tanpa harus membuat Undang-Undang Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi masih menjadi atensi pihaknya. Ia tak ingin publik menyimpulkan DPR menolak RUU Perampasan Aset.
"Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup," ujar Doli.
"Jadi gini loh, jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima perampasan aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu. Tapi, poin besarnya kalau soal UU Perampasan Aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi," imbuhnya.