Waka DPR Dukung PPN 12% untuk Barang Mewah: Bangkitkan Rasa Keadilan

Waka DPR Dukung PPN 12% untuk Barang Mewah: Bangkitkan Rasa Keadilan

Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada kelompok barang mewah sudah tepat. Cucun menilai hal ini wujud kepekaan Presiden terhadap ekonomi rakyat.

"Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Waketum PKB ini menilai kebijakan tersebut telah memberikan rasa adil bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas. Menurutnya, keputusan itu memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh.

"Keputusan Presiden tentang PPN 12 persen saya kira sudah tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor," kata Cucun.

"Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya, juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat," tambahnya.

Ia menilai hal ini sebagai upaya konkret dari pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi rakyat. Cucun menegaskan jika pemberlakuan kenaikan itu hanya berlaku pada barang mewah, sepeti jet pribadi, kapal pesiar hingga properti bernilai tinggi.

"Melalui keputusan ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, mendukung ketahanan industri nasional, dan membangun pondasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk menciptakan harmoni antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat," lanjut Cucun.

Ia juga mendukung langkah pemerintah memberikan paket stimulus berupa bantuan beras, diskon untuk tarif listrik, dan pembiayaan industri padat karya. Cucun menilai kebijakan itu sudah tepat.

"Langkah Presiden Prabowo dalam memberikan stimulus kepada perekonomian melalui bantuan dan subsidi ke masyarakat sangat tepat untuk terus menjaga daya belinya ditengah ketidakpastian perekonomian yang tinggi," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penerapan kenaikan tarif PPN 12% merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Prabowo menegaskan kenaikan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Sumber