Waka DPRD Jakarta Nilai Kata Hadir dalam Kuorum di Tatib Multitafsir
Sidang paripurna DPRD Jakarta soal pengesahan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik diskors lantaran anggota yang hadir tak mencapai kuorum. Wakil Ketua DPRD Jakarta Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, mengatakan kata ‘hadir’ dalam tata tertib (tatib) ambigu.
"Menurut saya tatib yang kita bikin selama ini masih multitafsir, tidak disebutkan di sini yang dibaca Pak Ketua itu hadir fisik tidak disebutkan secara gamblang," kata Baco usai sidang dinyatakan diskors, di Gedung DPRD Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baco menuturkan ada dua perbedaan terkait kata ‘hadir’ dalam Tatib. Dia menyebut ada yang menilai hadir berarti anggota DPRD Jakarta hadir secara fisik, sementara ada juga yang menilai hadir bisa dibuktikan dengan absen.
"Sehingga di kita ada dua perbedaan, kenapa? Ada menurut kata-kata ‘hadir’ di sini bukan hanya absen saja, tetapi harus ada orang, sebagian teman-teman berpendapat atau sebagian teman-teman fraksi berpendapat bahwa kehadiran itu dibuktikan dengan absen. Di dalam tatib kita ini, cuman ada kata-kata dihadiri," ujarnya.
Baco kemudian membacakan draf tatib DPRD Jakarta. Dia menyebut dalam Pasal 154 poin B rapat paripurna dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota.
"Saya baca ya mohon disimak, kalau punya pdf-nya mohon dibaca pasal 154 rapat paripurna memenuhi kuorum apabila forum itu artinya dia berhak mengambil keputusan, berhak ya dihadiri oleh paling sedikit. Jadi dihadiri tidak ada kata tambahan dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, menyatakan pendapat, serta mengambil keputusan tersebut demikian gubernur dan wakil gubernur," kata Baco.
"Point B nya dihadiri cuma dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dan jumlah anggota untuk memberikan setiap pimpinan DPRD serta menetapkan Perda dan APBD. C nya dihadiri oleh setengah atau 1/2 jumlah anggota DPRD untuk dapat rapat paripurna selain rapat yang dimaksud slide huruf A dan huruf B," lanjutnya.
Baco menjelaskan jika dalam rapat dilakukan pengambilan keputusan, maka dianggap sah apabila disetujui oleh setengah anggota yang hadir. Dia menyebut hanya ada kata ‘hadir’ dalam tatib.
"Pasal 2 poin B keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada yang satu di atas dinyatakan sah apabila poin B disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir. Bahasanya juga yang hadir jadi untuk memenuhi rapat maka yang hadir itu 2/3. Tapi rapat itu mengambil keputusan dan itu sah apabila dihadiri disetujui oleh setengah dari yang hadir," ucapnya.
"Nah kata-kata dihadiri ini di antara kita ada dua pendapat. Satu pendapat hadir patokan utamanya adalah diabsen hadir fisik lebih bagus. Pendapat kedua harus absen dan harus hadir fisik. Kalau kita ikut pendapat pertama maka jumlah anggota yang hadir sudah cukup untuk memenuhi kuorum untuk kita mengambil keputusan. Kalau kita mengambil mengikuti pendapat yang kedua maka kita kurang orang kita masih kurang lebih 4 orang, kurang 4 orang," tuturnya.
Dia mengatakan DPRD Jakarta memiliki waktu skors 2 jam untuk memenuhi kuorum. Apabila tidak juga memenuhi kuorum dalam waktu yang ditentukan, maka rapat ditunda selama 3 hari.
Setelahnya anggota DPRD saling interupsi. Rata-rata mereka menyampaikan bahwa istilah ‘hadir’ yang dimaksud adalah hadir secara fisik bukan sekadar mengisi presensi.
"Izin mengingatkan terkait dengan tertib kita bisa merujuk pada pasal 1 angka 25 di mana kehadiran untuk kuorum dan rapat paripurna pemilihan adalah kehadiran secara fisik anggota DPRD. Ini juga seharusnya bisa menjadi rujukan pimpinan yang namanya kehadiran itu harusnya juga kehadiran secara fisik karena bisa aja semua menandatangani kemudian keluar dari ruangan. Mohon dijadikan pertimbangan terima kasih," kata Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo.
Lihat juga video Ketua DPRD Jakarta Bertemu Pramono Anung, Ini yang Dibahas
[Gambas Video 20detik]