Waka MPR Desak UU PPRT UU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong agar UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) bisa segera disahkan. Menurutnya hal ini berkaitan dengan tugas negara yang wajib melindungi hak dan martabat setiap warganya.
Lestari menilai regulasi tersebut penting demi mewujudkan perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.
"Khusus pekerja rumah tangga yang dirundung beragam kasus di dalam negeri, belum hadirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) juga berdampak pada tidak adanya jaminan hukum bagi para pekerja migran kita di luar negeri," katanya dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Hal itu dia sampaikan saat membuka Focus Group Discussion bertema Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan Fraksi Partai NasDem di Kompleks DPR/MPR/DPD di Senayan, Jakarta.
Lestari atau yang akrab disapa Rerie ini menjelaskan masih banyak masyarakat, bahkan anggota parlemen yang belum memahami terkait pekerja rumah tangga dan masyarakat adat ini. Kondisi itu, dinilainya menyebabkan proses legislasi kedua rancangan undang-undang tersebut, berkepanjangan hingga puluhan tahun.
"Sehingga, diperlukan langkah-langkah strategis untuk membangun pemahaman yang sama terkait pentingnya kehadiran aturan perundang-undangan yang mampu melindungi para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat," tuturnya.
Terkait Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat perlu dilengkapi dengan pengaturan aspek budaya di dalamnya. Sebab menurutnya kebudayaan juga mencakup gagasan dan karya yang dimiliki masyarakat adat.
"Apalagi, sejumlah ritual adat yang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa mulai terabaikan dengan berbagai alasan," jelasnya.
Karenanya, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar semangat untuk memberi perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga dan masyarakat adat dapat diwujudkan secara bersama, tanpa memandang sekat kelompok dan politik.
Dengan terbangunnya pemahaman yang sama di antara masyarakat dan para legislator, diharapkan, RUU PPRT dan RUU MHA dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang mampu memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.
Saksikan juga video Ibas soal Coding Diajarkan di SD-SMP Bagus Bagi Negara Kita
[Gambas Video 20detik]