Waka MPR Dorong Adanya Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosial

Waka MPR Dorong Adanya Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosial

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan kegiatan sosial membutuhkan kepastian hukum. Hal itu untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, kredibilitas, keberlangsungan kegiatan, perlindungan hukum dan manfaat yang lebih luas.

"Budaya gotong-royong dan musyawarah menjadi fondasi kepedulian terhadap sesama dan merupakan bagian integral dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya pada diskusi daring bertema Mewadahi Kedermawanan Sosial (Filantropi) dalam Bingkai Hukum, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (11/12) kemarin.

Pada November lalu, ujar Lestari, Charities Aid Foundation (CAF) mempublikasikan laporan tahunan tentang World Giving Index 2024 atau indeks kedermawanan dunia. Dalam publikasi tersebut, untuk ketujuh kalinya secara beruntun Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan.

Berdasarkan survei terhadap 145.000 responden di 142 negara itu, Indonesia mencapai skor Indeks Kedermawanan Dunia sebesar 74 poin, melampaui Kenya (63 poin) dan Singapura (61 poin). Menurut Rerie indeks kedermawanan sosial yang tinggi melekat dengan konteks sosial budaya suatu negara.

"Permasalahan muncul, pelaksanaan sejumlah bentuk kepedulian sosial itu kerap terbentur belum adanya peraturan yang mengakomodasinya," imbuhnya.

Berhadapan dengan berbagai tantangan itu, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, filantropi memerlukan bingkai hukum yang tepat untuk mewujudkan kepedulian sosial masyarakat.

Sebagai informasi, diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri. S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Laode Taufik (Pelaksana Tugas Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial, Kementerian Sosial), Hamid Abidin (Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas), dan Sita Supomo (Direktur Eksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan / IKA) sebagai narasumber.

Hadir pula Dr. Atang Irawan, S.H., M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan) sebagai penanggap.

Sumber