Waka MPR Minta Pemerintah Buat Rincian Barang dan Jasa Terdampak PPN 12%
Wakil Ketua (Waka) MPR RI, Eddy Soeparno, menyikapi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk tahun depan. Eddy mengatakan pemerintah harus membuat kategori lebih rinci barang dan jasa yang dikenakan pajak agar masyarakat tak bingung.
"Menurut pandangan kami, jika memang itu produsennya adalah produsen dalam negeri, di produksi di dalam negeri, yang tenaga kerja dalam negeri, yang komponen bahan bakunya dalam negeri. Saya kira sangat layak untuk dipertimbangkan (tidak dikenakan PPN) dan itu merupakan kebutuhan dasar ya," kata Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Eddy menyebut perlu ada daftar detaik barang yang terdampak PPN 12% supaya masyarakat RI bisa memilah kebutuhannya. Ia menyebut adanya daftar kenaikan pajak perlu dirinci kembali.
"Tetapi kembali lagi, itu adalah pertimbangan, pemerintah karena kalau kita lihat item per item itu kan banyak sekali. Jadi saya kira pemerintah juga nanti harus membuat pengkategorian yang lebih rinci lagi," ujar politikus PAN ini.
"Masyarakat bisa mengetahui ketika saya mau beli produk ini apakah membayar PPN yang lama atau PPN yang 12% yang akan datang," tambahnya.
Ia lalu membandingkan dengan kejadian serupa di Filipina. Eddy melihat ada kemungkinan penurunan daya beli usai PPN ini diterapkan, namun di sisi lain masyarakat juga yang nantinya menerima efek jangka panjang dari penerimaan negara.
"Kalau kita melihat rekam jejak ya, rekam jejak hal yang sama terjadi di negara tetangga, di Filipina, Mereka juga pernah mengalami proses seperti ini. Memang di satu pihak akan terlihat nanti akan ada penurunan daya beli, akan terlihat ada efek inflasi, tetapi dalam jangka menengah dan panjangnya justru akan terlihat nanti akan ada peningkatan pendapatan negara," ujar Eddy.
"Yang mana peningkatan pendapatan negara itu justru bisa berguna juga untuk menambah bantalan sosial, menambah insentif ekonomi yang lebih panjang lagi. Jadi saya kira efek positif yang juga bisa ditimbulkan nanti dari kenaikan PPN 12% itu nanti akan kembali lagi kepada masyarakat," sambungnya.
Ia mengatakan pemerintah juga mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN menjadi 12%. Ia menyebut masyarakat masih bisa menikmati bantuan yang diberi pemerintah meski jangka waktunya tak panjang.
"Jadi memang di satu pihak terlihat akan ada kenaikan, tetapi di lain pihak pemerintah sudah menyediakan kok persiapan bagi masyarakat yang paling terdampak. Agar mereka tetap bisa menikmati PPN 0% Untuk kebutuhan-kebutuhan pokok dan mendasarnya," imbuhnya.