Wakapolres Adu Mulut dengan Warga yang Blokade Truk Batubara di Bengkulu
BENGKULU, KOMPAS.com - Terjadi ketegangan saat warga yang mengatasnamakan Forum Lebong Bersatu (Forleb) memblokade puluhan truk pengangkut batubara milik PT Jambi Resources (JR) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada pukul 17.00 WIB hingga malam, Sabtu (18/1/2025).
Forleb menganggap aktivitas truk pengangkut batubara tidak memiliki izin atau melanggar regulasi.
Truk-truk batubara itu diminta keluar dari Kabupaten Lebong.
Lalu, petugas kepolisian Polres Lebong yang dipimpin Wakapolres Kompol Mulyadi melakukan pengamanan.
Wakapolres meminta warga tidak melakukan aksi blokade yang dianggap melanggar hukum.
Wakapolres menawarkan cara damai dan dialogis dalam menyelesaikan masalah, atau tidak dengan blokade.
"Kalau blokade itu tidak boleh. Kalau sampai PT JR laporkan ke Polres, aksi blokade ini kami harus tindak lanjuti," ujar Kapolres dalam dialog dengan warga.
Sementara itu, perwakilan warga menyampaikan bahwa mereka akan mengambil langkah sendiri apabila Wakapolres tidak mengizinkan mereka dalam hal pengawasan aktivitas tambang yang mereka anggap ilegal.
Kemudian, Wakapolres menyampaikan bahwa warga boleh mengawasi aktivitas pertambangan, tetapi bukan dengan blokade.
Wakapolres pun menyatakan bahwa pihakny akan menangkap warga yang memblokade jalan.
"Kalau ada yang blokade lagi, maka reskrim akan tangkap. Jangan kalian jual atas nama masyarakat. Semua masyarakat ini pemilik jalan," ucap Wakapolres.
Warga mengatakan, pihaknya setuju dengan tindakan polisi asal berlaku sama terhadap aktivitas pertambangan yang mereka anggap belum memiliki izin memakai jalan milik pemerintah.
Namun, Wakapolres menawarkan agar warga berkoordinasi dengan kasat intel untuk mediasi.
Perdebatan terus terjadi setelah warga mengatakan bahwa Forleb telah berkirim surat ke polisi untuk koordinasi tetapi tidak mendapat tanggapan.
Namun, Wakapolres menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pemblokadean jalan.
"Reskrim, kalau ada lagi pemblokadean, tangkap," ucap Wakapolres.
Forleb mengeklaim bahwa truk-truk tersebut melanggar aturan kapasitas muatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
"Kapasitas jalan daerah kami kelas III, beban maksimal 8 ton. Mereka belum memiliki izin melintas membawa muatan berat batubara, jalan menjadi rusak parah," kata Mashuri saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (18/1/2025).
Selain tidak memiliki izin angkut dan melintas di jalan milik pemerintah, menurut Forleb, pihak perusahaan banyak merugikan daerah.
Menurut Forleb, mereka berupaya membangun dialog dengan perusahaan dan pemerintah untuk mengatasi persoalan yang terjadi, tetapi mereka menilai pemerintah belum mengambil sikap tegas.
"Dialog pertemuan berulang kali dilakukan namun tak menemui kesimpulan," ujar Mashuri.
Selain memblokade, warga meminta truk-truk angkutan batubara untuk keluar dari Kabupaten Lebong.
"Kami minta truk angkutan batubara keluar dari Kabupaten Lebong," ucap perwakilan warga.
Forleb mengancam apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, pihaknya akan melakukan unjuk rasa dengan massa yang besar.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, saat dikonfirmasi, membenarkan aksi tersebut terjadi.
Namun, menurut dia, dengan pendekatan dialogis, massa dapat diredakan.
"Aksi blokade sudah reda. Kami melakukan pendekatan dialogis dengan warga. Saat ini situasi sudah kondusif," ujar Kapolres.
Aksi blokade berakhir pukul 20.20 WIB. Sementara itu, polisi tetap berjaga untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan.