Wakil Bupati Belu Terpilih yang Pernah Jadi Terpidana, Menghilang Saat Dipanggil Polisi

Wakil Bupati Belu Terpilih yang Pernah Jadi Terpidana, Menghilang Saat Dipanggil Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Kabupaten Belu terpilih, Vicente Gonsalves,  dilaporkan menghilang setelah dipanggil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan, dan Kepolisian.

Vicente dipanggil untuk memberikan keterangan terkait status hukumnya sebagai mantan terpidana dalam kasus membawa lari anak di bawah umur.

Vicente sebelumnya divonis bersalah pada tahun 2004 berdasarkan putusan pengadilan nomor perkara 186/Pid.B/2003/PN dan dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan karena melanggar Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Kepolisian Resor Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Miniani Arief, mengungkapkan bahwa penyidik dari Sentra Gakkumdu telah mengirimkan surat panggilan kepada Vicente.

Namun, panggilan tersebut tidak direspons, dan Vicente kini diketahui menghilang.

"Teman-teman penyidik bersama tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah berupaya mencari," ungkap Benny kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).

Benny menjelaskan bahwa kasus ini dihentikan penyelidikannya dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena alasan kedaluarsa.

Sebelumnya, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belu tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu yang meloloskan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati, meskipun dia merupakan mantan narapidana.

"Kami telah melayangkan gugatan pada Sabtu (6/12/2024), terdaftar di MK dengan nomor registrasi 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terkait perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Belu Tahun 2024," kata kuasa hukum paslon tersebut, Jeremias Haekase.

Ia menambahkan bahwa gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Vicente tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil bupati.

Menurut Jeremias, Vicente diduga melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf g dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan turunan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengharuskan setiap bakal calon untuk mengungkapkan status hukum mereka.

"Seharusnya dia mengisi format itu. Tapi dia diduga tidak menyampaikan secara jujur, sehingga tidak memenuhi syarat secara mutlak," tegas Jeremias.

Sementara itu, kuasa hukum Vicente, Manto Arya Putra Dapatalu, menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada warga Belu yang mempersoalkan pencalonan kliennya.

"Artinya beliau lolos administrasi dan tidak ada yang dirugikan," kata Putra.

Ia juga menegaskan bahwa Vicente tidak terlibat kasus pidana saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Putra mengakui bahwa Vicente pernah terlibat dalam kasus melarikan anak, namun menekankan bahwa putusan pengadilan tidak menyatakan bahwa kliennya terbukti melakukan pencabulan.

"Setelah saya cari tahu, putusannya tidak seperti itu," imbuhnya.

Terkait administrasi, Putra menilai bahwa gugatan seharusnya diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan di MK.

"Saya pikir nanti gugatan mereka akan kabur," ujarnya.

Dengan situasi ini, proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Belu terus berlanjut, dan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU tetap menjadi sorotan.

Sumber