Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap, Kuasa Hukum: Nuansa Politiknya Kuat

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap, Kuasa Hukum: Nuansa Politiknya Kuat

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, Siswadi, menduga ada unsur politis dalam penetapan kliennya sebagai tersangka suap pengurusan proyek.

"Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat," ujar Siswadi dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Diketahui, di Pilkada Kabupaten Bekasi, Soleman merupakan ketua tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja.

Soleman juga merupakan ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi yang baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (28/10/2024).

Siswadi menduga Soleman menjadi target operasi pihak tertentu di balik penetapannya sebagai tersangka.

"Klien kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024," kata dia.

Apalagi, penetapan ini terjadi menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi pada 27 November 2024.

"Faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada," tegas dia.

Di sisi lain, Siswadi membantah kliennya menerima suap mobil Pajero dan BMW dalam pengurusan proyek.

Menurut dia, kasus yang tengah dihadapi Soleman sebenarnya hanyalah persoalan jual beli kendaraan.

"Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," ujar Siswadi.

Soleman disebut membeli mobil melalui seseorang berinisial R. Pembelian dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran.

Bukti pelunasan pembelian mobil juga telah disampaikan Soleman kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Atas dasar itu, Siswadi menilai penetapan Soleman sebagai tersangka dugaan suap tak masuk dalam logika hukum.

"Kemudian saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sankaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman, dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024).

Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan Soleman sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Pajero dan BMW.

"Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa malam.

Kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap dalam bentuk dua mobil dari seorang kontraktor, RS, untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.

RS sudah lebih dulu ditahan dan tengah menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.

Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran dari masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta," ungkap Dwi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

"Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tambah Dwi.

Sumber