Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar

BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus tersangka kasus suap proyek, Soleman, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,93 miliar.

Angka ini terungkap berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 29 Maret 2024 untuk periode 2023, saat ia menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.

Menurut data LHKPN, kekayaan Soleman terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,5 miliar, yang meliputi dua aset di Kabupaten Bekasi.

Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 112,03 meter persegi dan 108 meter persegi senilai Rp 850 juta.

Aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi dan 90 meter persegi senilai Rp 700 juta, keduanya berasal dari penghasilannya sendiri.

Soleman juga tercatat memiliki kendaraan senilai Rp 340 juta, yaitu Honda Odyssey tahun 2005 senilai Rp 125 juta dan Honda HRV tahun 2017 senilai Rp 215 juta.

Selain itu, kas dan setara kas mencapai Rp 45 juta, dengan total keseluruhan kekayaannya Rp 1,93 miliar.

Soleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek, disertai barang bukti dua mobil, Pajero dan BMW.

"Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," ujar Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Selasa malam.

Dwi menjelaskan, Ketua DPC PDI Perjuangan Bekasi ini diduga menerima suap dari kontraktor RS untuk memuluskan pengurusan 26 proyek senilai antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek.

RS sendiri telah lebih dulu ditahan dan menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.

Atas tindakannya, Soleman dikenakan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan e, serta pasal lainnya terkait penyuapan.

Ia kini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari untuk proses penyidikan.

"Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan," kata Dwi.

 

Sumber