Wakil Ketua MK Sarankan KPU Tak Lagi Pakai Nomor Urut Calon di Pilkada
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta KPU tidak menggunakan nomor urut lagi dalam pilkada berikutnya. Saldi mengatakan penggunaan nomor urut kerap menjadi masalah dugaan keberpihakan.
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, awalnya menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas KPU di Pilkada Tangsel gara-gara menayangkan iklan dengan gestur satu jari.
Saleh mengatakan iklan itu ditayangkan di salah satu stasiun TV pada 21 November 2024 saat debat pasangan calon. Pada 22 November 2024, KPU Tangsel telah melakukan evaluasi dan meminta stasiun TV itu untuk menghapus iklan tersebut.
"Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down," jelasnya.
Saldi menanyakan gestur yang digunakan dalam iklan tersebut. Saleh kemudian mencontohkan maksud dari gestur satu jari itu.
"Jadi gimana caranya? Gini gini ya (menunjukkan satu jari). Kalau begitu, gini-gini aja (mengepal tangan meninju pipi) supaya orang jadi nggak curiga, ha-ha…," kata Saldi.
Saldi pun menyoroti penggunaan nomor urut di pilkada. Saldi meminta KPU tak lagi menggunakan nomor urut di pilkada berikutnya.
"Ke depan, ini kalau paslon dua, tiga, nggak usah dikasih nomor lagi. Yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjuk satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak," ujar Saldi.
"Kalau diubah begini (tinju), diajak gelut, Yang Mulia," sahut Saleh.
"Nah, diajak berkelahi, susah juga, ah, nggak usah dipilih, masa kita mau ditinju terus," balas Saldi.
Dia meminta KPU memperhatikan kembali penggunaan nomor urut. Saldi mengatakan penggunaan nomor urut dapat diatur ulang oleh DPR dan pemerintah dalam revisi UU Pilkada.
"Ini bisa diperhatikan KPU. Kalau calonnya terbatas, ya nggak perlu juga pakai nomor urut sekarang. Supaya kolomnya saja jelas, sudah berdasarkan kolomnya saja itu dihitung ke depan, supaya kita tidak bias soal angka-angka begini. Silakan biar didengar oleh KPU," jelas Saldi.
"Tapi UU-nya menyuruh ada angka, ya? Biar UU-nya diubah oleh pembentuk UU besok," sambung Saldi.
Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni menuding ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Tangsel. Salah satunya ialah dugaan pelanggaran menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruhamaben-Shinta Wahyuni, Busyraa, dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Busyraa mempermasalahkan kegiatan memancing oleh relawan pasangan calon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang diikuti oleh ASN.
Pemohon juga mendalilkan jika KPU Tangsel telah melakukan keberpihakan terhadap pasangan Benyamin-Pilar. Dia mengatakan KPU Tangsel membuat iklan dengan simbol satu jari.
"Ini berkaitan dengan iklan KPU, Yang Mulia, yang lagi-lagi mengindikasikan keberpihakan pada paslon nomor urut 1 dengan salah satu pergerakan iklan tersebut menggunakan simbol satu jari, Yang Mulia, dan atas hal tersebut," ujar Busyraa.
"Jangan-jangan jarinya sedang salat," kata Saldi.
"Kemudian, setelah dilakukan protes, akhirnya terhadap keberatan tersebut dilakukan pencabutan take down atas video itu, Yang Mulia," ujar Busyraa.