Wakilnya Jadi Tersangka Suap, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan, pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi penetapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman sebagai tersangka dugaan suap.
"Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah)," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Di samping itu, Ade memastikan, penetapan Soleman sebagai tersangka tidak mengganggu fungsi pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.
Ade pun mengaku prihatin atas ditetapkannya Soleman sebagai tersangka. Namun, dia berharap, Soleman diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum ini.
"Semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman, dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024).
Setelah melalui proses pemeriksaan, Soleman ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Pajero dan BMW.
"Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa malam.
Dwi menjelaskan, kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap dalam bentuk dua mobil dari seorang kontraktor, RS, untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
Adapun RS sudah lebih dulu ditahan dan tengah menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.
Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta," ungkap Dwi.
Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
"Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tambah Dwi.