Walhi Bengkulu Tantang KLHK Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
BENGKULU, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan ribuan hektare perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan di Bengkulu.
"Tewasnya warga Kabupaten Mukomuko dimangsa harimau beberapa hari lalu merupakan titik balik bagi KLHK untuk berani menertibkan ribuan hektare kebun sawit liar di kawasan hutan," ujar Abdullah dalam percakapan telepon, Sabtu (11/1/2025).
Data yang dirilis Walhi menunjukkan bahwa puluhan ribu hektare kebun sawit, baik milik swasta maupun masyarakat, telah masuk ke dalam kawasan hutan selama beberapa dekade di Kabupaten Mukomuko.
Abdullah menekankan bahwa Menteri Kehutanan telah mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pada tahun 2022 yang berkaitan dengan data dan informasi tentang keterlanjuran usaha, termasuk perkebunan sawit yang tidak memiliki izin di kawasan hutan.
"Di Bengkulu terdapat delapan subyek hukum yang terdiri dari perusahaan dan kelompok masyarakat perambah yang membentuk lembaga desa dengan skema Perhutanan Sosial (PS)."
"Jalur ini dapat melegalkan kegiatan merambah hutan menjadi legal, didukung oleh UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B," ujar Abdullah.
Ia menegaskan bahwa para perambah yang telanjur, terutama dalam usaha perkebunan yang telah memasuki kawasan hutan, dapat dimaafkan melalui skema PS yang disahkan oleh UU Cipta Kerja.
Abdullah mencurigai bahwa skema PS dimanfaatkan oknum berduit yang sengaja merambah hutan secara luas, lalu menggunakan KTP petani untuk mengajukan izin pengelolaan hutan melalui skema tersebut.
"Sejak tahun 2015, sawit telah masuk ke beberapa kawasan hutan dengan pemilik yang mengatasnamakan masyarakat."
"Padahal, mereka hanyalah petani penggarap, sementara pemilik sebenarnya adalah orang lain, dan ini terjadi di setiap daerah," ungkap Abdullah.
Ia menekankan bahwa ketegasan KLHK dalam memberikan akses legal kepada pihak-pihak yang melanggar masuk ke kawasan hutan sangat dinanti.
"Negara memberikan cara bagi yang telanjur merambah untuk tetap mengelola, namun ada tahapan yang harus dilalui."
"Pertanyaan sekarang adalah, apakah tahapan itu sudah dilalui? Jika tidak, maka KLHK berhak membumihanguskan kegiatan usaha yang telanjur masuk ke kawasan hutan," tegas Abdullah.
Sebelumnya, di Kabupaten Mukomuko, seorang warga Desa Tunggal Jaya, Ibnu Oktavianto (22) ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka yang diduga akibat cakaran dan gigitan harimau Sumatera pada Selasa (7/1/2025).
Korban dilaporkan hilang setelah pamit kepada keluarganya untuk mencari rumput pakan ternak.
Warga yang mencarinya menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka.