Wali Kota Idris Akhirnya Jawab Somasi 80 Petugas Damkar Depok
DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat jawaban atas somasi terbuka dari 80 petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok yang diajukan melalui pengacara Deolipa Yumara.
Surat dengan nomor 180/691-Huk tersebut bersifat penting dan ditandatangani secara elektronik pada Senin (4/11/2024).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Susana, mengonfirmasi bahwa surat jawaban tersebut telah diterbitkan.
"Sudah (terbit), ya," ujar Nina saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Dalam suratnya, Idris menyampaikan enam poin terkait tanggapan atas somasi yang dibacakan di depan Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (23/10/2024).
"Pemkot Depok menyampaikan terima kasih atas perhatian Saudara yang turut memonitor pembangunan di Kota Depok dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok," demikian bunyi poin pertama surat jawaban tersebut.
Idris juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas dalam kebakaran di Pasar Cisalak pada Jumat (18/10/2024).
Pemkot Depok menyatakan bahwa penganggaran sarana dan prasarana Damkar telah diajukan untuk tahun anggaran 2025.
"Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok telah menganggarkan sarana dan prasarana secara bertahap agar operasional Damkar dapat berfungsi lebih baik dan layak," ungkap Idris dalam poin ketiga.
Pemkot juga mengeklaim telah melakukan audit internal terhadap Dinas Damkar dan menyatakan bahwa kenaikan upah petugas Damkar akan dipertimbangkan sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Pada poin keenam, Pemkot Depok menyatakan bahwa mendiang Martinnius telah menerima santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk beasiswa pendidikan bagi anaknya.
"Adapun pemberian penghargaan gelar dan tanda jasa akan dipertimbangkan lebih lanjut sesuai syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Idris.
Sebelumnya, para petugas Damkar mengajukan empat tuntutan utama melalui somasi, yaitu perbaikan sarana dan prasarana, audit internal atas dugaan korupsi di Dinas Damkar, kenaikan upah minimum, serta penghargaan bagi almarhum Martinnius sebagai pahlawan Damkar dan dukungan pendidikan bagi anaknya hingga perguruan tinggi.