Wali Kota Semarang Mbak Ita Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Wali Kota Semarang Mbak Ita Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Adapun Mbak Ita sedianya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Jumat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK lantaran memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Mangkir tidak hadir. Dia memberi keterangan alasan ketidakhadirannya. Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa saat dihubungi, Jumat.

Tessa mengatakan, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

Namun, ia belum mengumumkan jadwal pemanggilan ulang.

"Minta tunda," ujarnya.

Tessa juga mengatakan, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah juga mangkir dari panggilan penyidik.

Ia mengatakan, alasan Alwin Basri tidak hadir karena sedang mempersiapkan sidang praperadilan.

"Mempersiapkan praperadilan," ucap dia.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dijadwalkan untuk diperiksa pada 10 Desember 2024.

Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di ruang sidang.

Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.

"Membebankan biaya perkara nihil," beber dia.

Dengan penolakan ini, penetapan status tersangka politikus PDI Perjuangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu tetap sah.

Komisi Antirasuah pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Sumber