Wali Kota Semarang Tak Terlihat di Kantor Pasca-penolakan Praperadilan Kasus Korupsi
SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tak terlihat berkantor di Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/1/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tempat parkir khusus Wali Kota Semarang kosong, tanpa mobil dinas perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Aktivitas pelayanan publik di Balai Kota masih berjalan seperti biasa, tetapi suasana terasa berbeda dengan ketidakhadiran pemimpin mereka.
Ketidakhadiran ini terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita.
Putusan tersebut mengukuhkan status Mbak Ita sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mbak Ita tidak memiliki agenda resmi pada hari ini. Layar informasi agenda Pemkot Semarang pun tidak mencantumkan kegiatan apa pun.
"Izin hari ini kosong," ujar salah satu pegawai Pemerintah Kota Semarang yang enggan disebut namanya itu, Senin.
Seorang petugas di Balai Kota menambahkan, terakhir kali Mbak Ita terlihat di kantornya adalah pekan lalu
"Setelah itu, belum kelihatan lagi aktivitas Ibu di Balai Kota," katanya.
Kemunculan terakhir Mbak Ita dalam agenda resmi terjadi pada Sabtu (11/1/2025), saat dia mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang.
Salah satu pejabat Pemerintah Kota Semarang juga mengatakan hal yang sama. Dia tidak mengetahui keberadaan Wali Kota Semarang itu.
"Coba cek di bagian kompimpro ya. Saya sejak pagi di ruangan terus," kata pejabat tersebut.
Untuk diketahui, sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Jan Oktavianus sebelumnya menolak gugatan Mbak Ita, dengan alasan penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai prosedur hukum.
Dalam sidang, KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik, termasuk komunikasi dalam ponsel, yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa Pemkot Semarang 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta penerimaan gratifikasi selama periode tersebut.
Kompas.com sudah berusaha menghubungi Mbak Ita melalui pesan singkat. Namun, sampai saat ini belum ada balasan.