Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Absen dari Panggilan KPK

Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Absen dari Panggilan KPK

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Mbak Ita merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

"Tidak hadir," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Tessa mengatakan Mbak Ita beralasan sudah ada jadwal lain yang tak bisa ditinggalkan. Dia belum menjelaskan kapan Mbak Ita akan dipanggil lagi.

"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," jelas Tessa.

Tessa mengatakan suami Mbak Ita yang juga tersangka, Alwin Basri, turut absen. Alwin merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah beralasan tak hadir karena sedang mempersiapkan permohonan praperadilan.

"(Alasan Alwin Basri) mempersiapkan praperadilan," tutur Tessa.

KPK memanggil empat orang dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang hari ini. Mereka ialah

  • Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita - Suami Walkot Semarang yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri- Ketua Gapensi Semarang Martono- Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar

Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail identitas para tersangka.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga ikut digeledah penyidik KPK.

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses.

Simak juga Video KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita Terkait Pengadaan di Dinas Pendidikan

[Gambas Video 20detik]

Sumber