Walkot Semarang Mbak Ita Kalah Praperadilan, Kapan Dipanggil KPK Lagi?
Permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kapan KPK akan menjadwalkan pemanggilan.
"Nanti kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Tessa menjawab pertanyaan wartawan soal kapan Mbak Ita akan ditahan.
Tessa pun belum merincikan kapan pastinya Mbak Ita akan dipanggil. Dirinya menyebut bila ada pemanggilan kepada Mbak Ita akan segera disampaikan.
"Dan bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan, kami akan sampaikan updatenya ke teman-teman jurnalis," sebutnya.
Diketahui, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.
Sidang praperadilan Mbak Ita melawan KPK digelar di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025). Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan.
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
Simak juga Video KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita Terkait Pengadaan di Dinas Pendidikan
[Gambas Video 20detik]