Walkot Semarang Mbak Ita Kembali Absen Pemeriksaan, KPK Bakal Tangkap?

Walkot Semarang Mbak Ita Kembali Absen Pemeriksaan, KPK Bakal Tangkap?

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita kembali tak hadir dalam pemeriksaan oleh KPK hari ini. Mbak Ita sudah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan. Lantas apakah KPK akan menangkapnya?

Mbak Ita tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan sudah memiliki jadwal yang tidak bisa ditinggalkan. Padahal, pada 10 Desember 2024 lalu, Mbak Ita juga sudah tak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Jubir KPK, Tessa Mahardika menjelaskan penyidik saat ini tengah mendalami alasan-alasan ketidakhadiran Mbak Ita. Tessa juga menerangkan tak menutup kemungkinan jika akan dikeluarkan surat perintah penangkapan karena Mbak Ita sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima dan tentunya sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan, kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan surat perintah membawa, bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan," terang Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Meski begitu, Tessa mengatakan jika pengambilan keputusan menjadi wewenang dari penyidik untuk dilakukannya penangkapan atau tidak terhadap Mbak Ita. Dia pun menyampaikan akan terus memberikan info terbaru tentang perkara ini.

"Namun hal tersebut kita kembalikan diskresinya kepada penyidik dan kita tunggu saja update selanjutnya. Nanti kita tunggu penyidik bagaimana penyidik menilai alasan tersebut dan apa langkah selanjutnya kita akan sampaikan ke teman-teman jurnalis nanti," kata Tessa.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tidak hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. Ketidakhadiran Mbak Ita dikonfirmasi langsung oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika.

"Tidak hadir," kata Tessa kepada wartawan, hari ini.

Tessa mengatakan Mbak Ita beralasan sudah ada jadwal lain yang tak bisa ditinggalkan sehingga batal hadir dalam pemeriksaan hari ini di KPK.

"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," jelas Tessa.

Selain Mbak Ita, suaminya juga, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, yang turut diagendakan untuk diperiksa pun batal hadir. Pihak Alwin beralasan tengah mempersiapkan permohonan praperadilan status tersangkanya.

"(alasan Alwin Basri) mempersiapkan praperadilan," tutur Tessa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebagaimana diketahui, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri sudah dijadwalkan dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK hari ini. Keduanya diperiksa perihal kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Mbak Ita bersama Alwin Basri juga tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka pada Selasa (10/12/2024). Saat itu pihak Mbak Ita sempat meminta penjadwalan ulang.

"Ya sampai dengan terakhir, per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

KPK memanggil empat orang dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang hari ini. Mereka ialah

  • Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita- Suami Walkot Semarang yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri- Ketua Gapensi Semarang Martono- Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar

Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail identitas para tersangka.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga ikut digeledah penyidik KPK.

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses.

Sumber