Wamen Koperasi Desak Pembuatan UU Perlindungan Industri Tekstil untuk Lindungi Perajin Batik

Wamen Koperasi Desak Pembuatan UU Perlindungan Industri Tekstil untuk Lindungi Perajin Batik

SOLO, KOMPAS.com - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mendorong Kementerian Perindustrian untuk segera menyusun Undang-Undang perlindungan bagi industri tekstil.

Pernyataan ini disampaikan Ferry saat peresmian showroom milik Koperasi Syarikat Dagang Kauman (SDK) di Kampung Batik Kauman, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/12/2024) sore.

Ferry menegaskan bahwa saat ini banyak produk tekstil impor yang merugikan koperasi-koperasi dalam negeri.

Oleh karena itu, perlindungan pemerintah terhadap industri garmen, khususnya batik, perlu ditingkatkan.

"Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Industri Tekstil, yang menyebabkan masuknya kain dan baju bekas, serta batik printing impor menjadi mudah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi telah menyerahkan naskah akademik RUU Perlindungan Industri Tekstil kepada Kementerian Perindustrian dan DPR.

"Kemenkop juga memohon dukungan agar RUU tersebut dapat disahkan dan menjadi payung hukum bagi industri tekstil dalam negeri," jelasnya.

Ferry juga menyoroti pentingnya meninjau kebijakan impor yang dianggap merugikan, termasuk kebijakan impor susu dengan bea nol persen.

"Kami mengimbau DPR dan kementerian terkait untuk meninjau kebijakan impor tekstil yang berdampak negatif terhadap koperasi perajin batik Indonesia," ujarnya.

Dalam peresmian showroom, Ferry menekankan bahwa fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh perajin yang tidak memiliki toko sendiri, sehingga diharapkan dapat meningkatkan volume produksi dan kualitas batik.

"Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat posisi perajin batik lokal dalam menghadapi persaingan produk batik printing dan pakaian bekas impor," tambahnya.

Sebagai langkah awal, Kemenkop juga telah mensyaratkan agar vendor-vendor kegiatan di Kemenkop berasal dari koperasi, guna menghidupkan kembali koperasi melalui rebranding dan digitalisasi.

"Kemenkop juga akan memesan seragam batik dari Koperasi SDK untuk mendorong ekosistem gotong royong dan memperkuat posisi SDK sebagai pusat perjuangan industri batik," tutup Ferry.

Sumber