Wamendagri Bima Arya Ungkap Alasan Sejumlah Pj Kepala Daerah Diisi Pejabat KPK
MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugianto membenarkan bahwa sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah diisi oleh pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampikan Bima usai membuka Rakornas Kedua Dukcapil 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/11/2024) malam.
Bima mengatakan, ada beberapa alasan kementeriannya menunjuk pejabat KPK menjadi Pj kepala daerah.
Pertama, kebutuhan pengisian Pj cukup banyak sehingga tidak mencukupi hanya diisi oleh pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Pj gubernur lebih banyak diisi oleh pejabat eselon 1, Pj bupati dan wali kota berasal dari eselon 2.
"Karena itu harus dilakukan proses pengisian dari instansi lain, salah satunya yang menjadi pembahasan di Kemendagri dan diinisiasi oleh Pak Menteri, Pak Tito Karnavian, yaitu dari instansi KPK," kata Bima.
Kedua, penunjukan pejabat KPK untuk menjadi Pj kepala daerah didasari oleh kebutuhan untuk membangun pemerintahan yang bersih di tingkat kota dan kabupaten.
Hal tersebut menurutnya sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membangun pemerintahan yang bersih dan anti-korupsi.
"Teman-teman KPK yang ditunjuk ini kan pejabat senior, level direktur, memahami bagaimana selama ini berkoordinasi dan melakukan supervisi pemberantasan korupsi di pemerintah daerah," jelasnya.
"Jadi saya kira banyak keuntungan yang bisa diraih, tidak hanya dari dimensi pemerintah daerah tetapi juga menyiapkan kader-kader, sosok-sosok yang memahami tidak hanya persoalan dari atas tetapi juga dinamika dari bawah," kata mantan Wali Kota Bogor ini.
Pejabat KPK yang saat mengisi jabatan sebagai Pj kepala daerah adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Hendra yang dilantik sebagai Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dan Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto yang ditempatkan sebagai Pj Wali Kota Pontianak.