Wamendagri Yakin DPR Akan Mulai Membahas Revisi UU Pemilu Bulan Ini
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meyakini pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold akan dimulai DPR pada bulan ini.
"Jadi semangat dari putusan MK, ini harus kita letakkan bersama-sama ketika membahas revisi Undang-Undang tadi," kata Bima Arya ditemui Kompas.com di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
"Dan rasanya di bulan ini lah kita akan memulai rangkaian pembahasan (bersama DPR) tadi," sambung dia.
Meski begitu, hingga kini belum ada undangan dari DPR kepada Kemendagri untuk membahas revisi UU Pemilu tersebut.
Kendati demikian, dia meyakini DPR memiliki semangat yang sama dengan pemerintah bahwa akan melihat putusan MK soal presidential threshold sebagai rujukan mengubah UU Pemilu.
"Kita (Kemendagri) sefrekuensi dengan teman-teman DPR," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu setelah putusan MK yang menghapus presidential threshold kini bergantung pada Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai politik.
"Sekarang ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa mengkonkretkan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai," ujar Doli dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Dia menyebut bahwa putusan MK terkait PT menjadi momentum untuk perbaikan sistem politik.
"Pertama, saya melihat Putusan MK itu bertemu momentum dengan mengemukanya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi kita akhir-akhir ini," ujarnya.
Doli menuturkan bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukan jawaban yang menyelesaikan seluruh masalah dalam ke-Pemilu-an.