Wanita di Depok yang Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta Sempat Beri Sertifikat Rumah Palsu

Wanita di Depok yang Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta Sempat Beri Sertifikat Rumah Palsu

DEPOK, KOMPAS.com - Wanita berinisial AN sempat memberikan sertifikat rumah yang ternyata palsu ke pria berinisial R sebagai jaminan utang sebesar Rp 140 juta.

AN tak kunjung melunasi utangnya ke R. Belakangan, mengetahui sertifikat yang digunakan sebagai jaminan utang palsu, R menjemput paksa AN dan membawa wanita itu ke kediamannya di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok.

“Jadi dia menjaminkan sertifikat, sertifikatnya diduga palsu,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Hendra menyebut, AN dibawa ke kediaman R untuk jadi jaminan utang, bukan disekap. Sebab, di rumah itu ada orangtua R. 

Selama tiga minggu tinggal di rumah R, Selasa (17/12/2024) sampai Sabtu (11/1/2025), AN bebas beraktivitas dan masih terus berkomunikasi dengan suaminya, HG.

AN juga disebut sempat keluar rumah untuk menjual ponselnya, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya makan R beserta keluarga.

“Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini,” tutur Hendra.

Meski demikian, polisi masih mendalami kasus ini sembari menunggu kondisi AN pulih. Pasalnya, AN sempat nekat minum cairan pembersih untuk mengepel lantai.

Hal inilah yang mendasari suami AN, HG, melapor ke Polres Depok untuk meminta bantuan menjemput istrinya.

“Sementara karena mungkin stres, korban sempat minum cairan sabun ya. Kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob,” jelas Hendra.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi, termasuk R yang masih berstatus terlapor.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial AN menjadi korban penyekapan oleh pria berinisial R di Ratujaya, Cipayung, Depok, Selasa (17/12/2024), karena masalah utang sebesar Rp 140 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, AN telah berupaya mencicil utangnya kepada R sebesar Rp 40 juta. Namun, karena masih kurang Rp 100 juta, AN dijemput paksa oleh R dan kawannya.

“Pada tanggal 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya). Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa. Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG,” terang Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).

Sumber