Wanita di Jaktim Lindas-Seret Suami Usai Dipergoki Selingkuh Ditangkap

Wanita di Jaktim Lindas-Seret Suami Usai Dipergoki Selingkuh Ditangkap

Seorang wanita berinisial MS (31) melindas suaminya sendiri, AG (35) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur usai dipergoki berselingkuh. Polisi sudah menangkap wanita MS terkait kasus tersebut.

"Tersangka ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Nicolas mengatakan mulanya penyidik sudah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada wanita MS, namun absen. Saat itu status kasus sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada panggilan kedua, terlapor akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu pihak kepolisian menaikkan status wanita MS menjadi tersangka.

"Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, Kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Saat ini wanita MS sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Kasus tersebut diunggah dalam akun media sosial Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dalam postingan tersebut, dinarasikan pria beranak dua itu memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Dalam video yang diunggah Sahroni terlihat seorang wanita dan pria berjalan bergandengan tangan di parkiran. Unggahan Sahroni menyebutkan korban mengalami luka patah tulang akibat insiden tersebut.

Dalam postingan tersebut, Sahroni juga mengunggah gambar kaki korban yang mengalami luka.

Lihat juga Video ‘Dosen Wanita Bunuh Suami di Makassar Sakit Hati Korban Selingkuh’

[Gambas Video 20detik]

Sumber