Wanita di Jember Nekat Palsukan Kematian Suami demi Hindari Utang Rp 750 Juta
Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Rakhmad Habibi (41) dan Indah Suryaningsih (38). Warga Kecamatan Sumbersari, Jember, ini ditangkap atas pemalsuan dokumen.
"Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan, pelaku menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua sertifikat," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dilansir detikJatim, Sabtu (19/1/2025).
Kasus ini bermula saat pasutri ini berhasil mencairkan pinjaman senilai Rp 750 juta di sebuah bank daerah Jawa Timur pada Maret 2024. Pada November 2024, keduanya lalu sepakat membuat laporan palsu kepada pihak bank.
Indah melaporkan kepada bank bahwa suaminya telah meninggal dunia. Saat itu ia membawa sejumlah dokumen untuk menguatkan kebohongannya tersebut.
"Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melapor ke bank bahwa kreditur telah meninggal pada November 2024," kata Bayu.
Agar dipercaya bank, Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertulisan nama suaminya. Tujuannya, agar tanggung jawab membayar angsuran Rp 750 juta bisa hilang.
"Kerugian Bank Jatim sebesar Rp 750 juta rupiah," katanya.
Pihak bank yang tidak percaya lalu melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Hasil penyidikan polisi mengungkap pasutri itu telah melakukan pemalsuan dokumen.
Baca selengkapnya di sini