Wanita Muncikari di Depok Ditangkap Polisi, Jual Korban Lewat Aplikasi Locanto

Wanita Muncikari di Depok Ditangkap Polisi, Jual Korban Lewat Aplikasi Locanto

Polisi menangkap wanita muncikari berinisial BS (27) di Depok, Jawa Barat. Modusnya, pelaku menjual korban berinisial DW melalui aplikasi Locanto.

Pelaku mempromosikan korban melalui postingan lewat aplikasi Locanto yang berisikan penawaran terhadap laki-laki maupun wanita. Apabila pelanggan tertarik, maka akan ditujukan terhadap nomor WhatsApp pelaku.

"Terlapor mempromosikan perdagangan orang dengan cara menawarkan melalui postingan website Locanto. Dimana aplikasi tersebut berisi penawaran terhadap wanita dan laki-laki melayani pelanggan secara seksual (hubungan badan). Apabila ada yang berminat atau tertarik bisa menghubungi terlapor di nomor WhatsApp," kata Arya dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Kronologinya, pada Selasa (5/11) pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di Margonda Raya, Depok. Penyidik menelusuri website Locanto yang mempromosikan perdagangan orang.

"Setelah itu anggota melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dan berpura-pura meniadi pelanggan dengan menghubungi terlapor," ucapnya.

Setelah sepakat dengan harga yang pelaku, penyidik pun melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku. Setelah itu korban disuruh pelaku untuk menemui pelanggan di kamar hotel yang telah ditentukan pelaku.

"Dan selanjutnya terhadap korban dinterogasi dan didapat nama saudari BS yang mempromosikan dan memperdagangkan korban dan akhirnya saudari BS berhasil diamankan," jelasnya.

Polisi lalu mengamankan BS. Ia mengakui benar telah memperdagangkan korban.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap saudari BS bahwa benar telah memperdagangkan saudari DW (korban). Setelah saudari DW melayani pelanggan dan menerima uang dari pelanggan maka terlapor mendapatkan bagian uang," tuturnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu 1 unit handphone, bukti transfer pembayaran, 2 buah kondom. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak juga Video ‘Momen Penggerebekan Muncikari-SPG Prostitusi Online di Makassar’

[Gambas Video 20detik]

Sumber