Wanita Thailand Ditangkap Saat Urus Paspor Usai Tak Bisa Nyanyi Indonesia Raya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengamankan dua WNA asal Thailand di Dumai. Salah satu pelaku bahkan mengajukan permohonan paspor Indonesia, tapi terungkap karena tidak hafal Pancasila.
"Wanita inisial JJ (24) mendatangi kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mengajukan permohonan paspor Indonesia pada 2 Oktober," terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Jumat (1/11/2024).
Meskipun perempuan tersebut telah membawa persyaratan dokumen lengkap, ucap Budi, petugas curiga karena tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand berinisial SK," kata Budi Argap.
Budi Argap menyebut JJ diduga melanggar Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia memberi data yang tidak benar untuk mendapat dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Selanjutnya, pada 5 Oktober 2024, wanita berinisial TK (68), yang merupakan ibu JJ, turut diamankan saat mengunjungi kantor Imigrasi Dumai. TK datang untuk mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedua orang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur darat dari Thailand ke Malaysia. Kemudian dilanjutkan dengan speedboat menuju ke Batam dan ke Kota Dumai.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video ‘Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga’
[Gambas Video 20detik]