Wanita yang Kepalanya Dipenggal Mantan Suami Siri di Muara Baru Tak Sedang Hamil Saat Dihabisi
JAKARTA, KOMPAS.com - SH (40), wanita korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak dalam kondisi hamil saat nyawanya dihabisi Fauzan Fahmi (43), Minggu (27/10/2024).
Hal itu disampaikan Penyidik Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di dermaga belakang kapal Muara Baru, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024).
"Hingga saat ini, hasil dari pemeriksaan korban tidak dalam kondisi hamil," ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan, jasad SH sudah diotopsi dan divisum. Dari pemeriksaan itu, SH dinyatakan negatif hamil.
Namun, Bayu membenarkan SH dan Fauzan pernah menikah secara siri.
"Hasil dari pemeriksaan kepada pelaku, memang pelaku ini pernah menikah secara siri," tambah Bayu.
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa celana itu dibungkus lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.
Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasad.
Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Fauzan merupakan mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur.
Akibat ulahnya, Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.