Wanti-Wanti Pengarah BPJS (DJSN) Soal Stimulus Iuran Program JKK Diskon 50%

Wanti-Wanti Pengarah BPJS (DJSN) Soal Stimulus Iuran Program JKK Diskon 50%

Bisnis.com, JAKARTA - Pengarah Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk Presiden, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menilai pemotongan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% dalam jangka pendek berpeluang memengaruhi Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman menjelaskan dampak tersebut terutama adalah pada kapasitas DJS BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan lialibilitas manfaat JKK ke depan, termasuk dengan peningkatan beban manfaat.

"Tantangan ini perlu diantisipasi apalagi dengan adanya penambahan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang terkena PHK tentu akan meningkatkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, terutama jika jumlah PHK terus meningkat akibat kondisi ekonomi atau lainnya," kata pria yang akrab disapa Choki tersebut kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).

Untuk itu, menurutnya BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan biaya operasional (daops) untuk memaksimalkan penggunaan dana yang ada. 

Selain itu, Choki juga menyarankan BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan kinerja investasi dengan memastikan dana yang tersedia diinvestasikan secara optimal untuk menghasilkan pendapatan tambahan yang dapat menutupi kebutuhan manfaat JKP dan JKK.

"Untuk ketahanan dana JKK dan JKP perlu pula meninjau kesesuaian terhadap premi secara berkala, terlebih jika beban manfaat terus-terusan meningkat.  Peninjauan dibutuhkan agar rasio keuangan dapat tetap sehat dan terjaga dalam memenuhi kewajiban manfaatnya," kata Choki.

Dari sisi preventif, Choki menilai juga dibutuhkan program edukasi terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja yang perlu dioptimalkan guna mengurangi risiko kecelakaan kerja. Hal itu menurutnya juga penting selain mendukung peningkatan kompetensi bagi para pekerja yang berpotensi terkena PHK. 

"Strategi-strategi seperti ini dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan menghadapi tantangan jangka pendek sekaligus menjaga keberlanjutan program bagi para peserta," tegasnya.

Choki menambahkan, DJSN juga selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan secara berkala, terutama dampaknya terhadap rasio keuangan Program JKP dan JKK.

Sumber