Wanti-Wanti Puan ke Pemerintah Siapkan Mitigasi Imbas PPN Naik jadi 12%

Wanti-Wanti Puan ke Pemerintah Siapkan Mitigasi Imbas PPN Naik jadi 12%

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi imbas dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang. 

Putri dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini turut mengingatkan pemerintah agar kenaikan pajak tersebut seyogyanya digunakan untuk peningkatan pelayanan bagi rakyat.

Dikatakan Puan, pihaknya memahami bahwa kenaikan PPN menjadi 12% ini memang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. 

Kendati demikian, dia menekankan bahwa pemerintah tentunya harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut.

“Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).

Cucu dari proklamator Indonesia ini menuturkan kenaikan PPN menjadi 12% ini memang sejalan dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hanya saja, Puan meminta pemerintah tetap mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar yang menyampaikan pandangannya terkait potensi yang bisa ditimbulkan dari kebijakan itu sendiri.

“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” terang Politikus PDIP tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan simulasi dari Center of Economics and Law Studies (Celios), kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun dengan adanya kenaikan PPN tersebut.

Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun. Kemudian, kelompok rentan akan menghadapi penambahan pengeluaran sebesar Rp153.871 per bulan. 

Meski ada insentif dari pemerintah untuk masyarakat kelompok rentan, kata Puan, dirinya tetap meminta pemerintah untyk menyiapkan solusi jangka panjang.

“Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” pungkasnya.

Sumber