Wapres Gibran Beri Arahan Penanganan Stunting untuk BKKBN
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan terkait dengan penanganan stunting kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Arahan ini diungkap Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji usai melaporkan penanganan stunting kepada Gibran selaku Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
“Tentu ada arahan-arahan yang berkenaan dengan beliau sebagai Ketua pengarah, kebetulan ketua pelaksananya BKKBN,” kata Wihaji usai bertemu Gibran di kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Wihaji mengatakan, BKKBN harus memberikan laporan kepada Wapres minimal dua kali dalam setahun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Ini saja, kita kan ada Perpres 72 tentang penanganan stunting. Kebetulan kita harus laporan minimal dua kali dalam setahun berkenaan dengan TPPS, Tim Percepatan Penurunan Stunting,” kata dia.
Lebih lanjut, Wihaji menyampaikan bahwa dirinya juga mendiskusikan sejumlah persoalan terkait angka pernikahan dan kelahiran yang menjadi program kerja BKKBN kepada Gibran.
Bupati Batang pada periode 2017-2022 itu bilang, diskusi soal laporan penanganan stunting dan program BKKBN ini juga akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti ada treatment dan menjadi bagian dari program kerja yang akan saya laporan kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,” kata Wihaji.