Wapres Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak Senjata untuk Menyerang Guru
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak semestinya tidak dijadikan alat untuk menyerang atau mengkriminalisasi para guru.
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Gibran justru mengusulkan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuat aturan soal perlindungan terhadap guru.
Dengan demikian, ia berharap guru dapat mengajar sekaligus mendisiplinkan anak didik mereka dengan nyaman.
"Jadi guru bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada undang-undang perlindungannya," ujar Gibran.
Gibran pun berharap agar kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru tidak lagi terjadi.
Mantan wali kota Solo ini menekankan, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak dan guru.
Dalam kesempatan yang sama, Gibran juga mengajak kementerian serta kepala dinas pendidikan di daerah mengkaji kembali kebijakan lama. Misalnya soal sistem zonasi hingga guru PPPK.
"Silakan nanti didiskusikan. Jadi jumlah guru yang belum merata dan fasilitas yang belum merata juga dan tiap tahun fenomenanya sama. Pasti ada kenaikan perpindahan domisil menjelang PPDB. Ini perlu dikaji lagi," ujar dia.