Warga Depok Kena Tipu Beli Kaveling dari Iklan Internet, Uang Rp 195 Juta Raib
Seorang warga berinisial ES (51) menjadi korban penipuan mafia tanah berinisial (MY) di Sawangan, Depok. Korban membeli dua kaveling, ternyata milik orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu (16/12) pukul 11.30 WIB di Jalan Ruko Sawangan Permai, Depok. Awalnya, saksi NN ingin membeli tanah kaveling dan mencari di internet.
Kemudian, muncul iklan dari pelaku yang menjual kaveling. NN dan korban melakukan survei tanah tersebut dan berminat membeli dua kaveling senilai Rp 233,48 juta.
"Lalu ditemukan iklan dari Terlapor yang menjual tanah kaveling. Kemudian akhirnya Saksi bersama Pelapor survei lokasi tanah tersebut dan Saksi berminat membeli tanah tersebut sebanyak dua kaveling dengan total luas 264 meter persegi seharga Rp 233.480.000. Lalu terjadilah perjanjian jual beli antara Terlapor dan Saksi," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
NN kemudian memberikan uang muka Rp 75,42 juta dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan. Namun, saat NN mendirikan bangunan, ada pihak yang mengakui tanah tersebut.
"Kemudian Saksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp 75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan. Namun, saat saksi mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, tiba-tiba ada pihak yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Ade mengatakan ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain tapi dijual oleh pelaku. NN dan korban pun akhirnya menemui pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan.
"Dan ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain yang kemudian dijual oleh Terlapor kepada Saksi, lalu Saksi. Dan Pelapor akhirnya menemui Terlapor untuk minta mengembalikan uang yang sudah masuk," ucapnya.
Namun hingga saat ini pelaku belum kunjung mengembalikan uang kepada NN dan korban. Imbas kejadian tersebut, saksi dan korban mengalami kerugian Rp 195,120 juta.
"Namun sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari Terlapor untuk mengembalikannya. Atas kejadian tersebut, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp 195.120.000," ujar Ade.
NN dan korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok. Saat ini kasus tersebut ditangani Polres Metro Depok.
Lihat juga video Sindikat Penipu Jual-Beli Tanah di Babel Diringkus, Raup Untung Miliaran
[Gambas Video 20detik]