Warga Harap PPN 12 Persen Benar-benar Hanya Berlaku buat Barang Mewah

Warga Harap PPN 12 Persen Benar-benar Hanya Berlaku buat Barang Mewah

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga menyambut baik batalnya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang umum. 

Warga berharap, PPN 12 persen benar-benar hanya berlaku untuk barang mewah saja, tidak berimbas pada kenaikan harga barang-barang umum. 

“Dan kalau sudah aturan tetap, itu seharusnya bukan jadi pasal karet lagi ya. Itu (harusnya) benar-benar sudah terimplementasikan bahwa hanya barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan dalam pasal-pasal yang ada di aturan itu (yang terkena PPN 12 persen),” kata warga bernama Ellis (26) ketika diwawancarai Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Ellis mengatakan, wacana kenaikan PPN 12 persen untuk barang umum sejak awal ditolak keras oleh masyarakat. Oleh karenanya, menurut dia, sudah semestinya pemerintah mengurungkan kebijakan tersebut.

“Kita masih melihat bahwa ini kabinet baru dan mungkin dari kebijakan-kebijakan ini kan kita bisa merefleksikan bagaimana masyarakat mempunyai concern (perhatian) isu yang cukup besar terhadap PPN,” ungkap Ellis.

Ellis juga mengaku bakal terus mengawasi implementasi kenaikan PPN 12 persen agar sesuai dengan aturan, yakni hanya berlaku pada barang mewah saja. 

“Ini akan jadi salah satu momen yang diawasi terus oleh masyarakat langsung tentang isu kenaikan PPN itu sendiri, termasuk saya,” ujar Ellis.

Hal serupa juga disampaikan warga Kelapa Dua, Depok, bernama Sandra (45). Sandra lega kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Dengan demikian, ia tak perlu putar otak untuk mencari pendapatan tambahan menyikapi harga barang yang bakal semakin mahal akibat PPN naik.

“Kebutuhan sehari-hari saja kan sudah pas-pasan dari gaji suami. Belum kepikiran harus ngapain semisal PPN naik tapi pemasukan ya tetap,” terang Sandra.

Sandra bilang, sehari-hari ia harus mengatur keuangan keluarga sedemikian rupa. Selain untuk makan, ia dan suami harus membiayai pendidikan anak bungsu mereka yang masih SMP.

“Untungnya sekolah anak saya negeri, jadi setidaknya dengan penetapan ini semakin merasa tenang saja karena enggak kena imbas,” tutur Sandra.

Warga Depok lainnya bernama Ibnu (28) juga lega PPN 12 persen tak berlaku untuk barang umum. Meski begitu, ia tetap khawatir kenaikan pajak tersebut berimbas pada kenaikan harga barang-barang lainnya.

“Ada skeptis, karena bagaimanapun juga, untuk menambal kekurangan pendapatan pemerintah dari pajak yang dibatalkan pasti ada sektor lain yang mungkin nantinya bakal dinaikkan,” ujar Ibnu.

Oleh sebab itu, Ibnu berharap pemerintah mengawasi potensi kenaikan harga di berbagai komoditas lain secara ketat. 

Jangan sampai kenaikan PPN 12 persen menjadi celah bagi pengusaha untuk ikut-ikutan menaikkan harga barang yang bukan kategori mewah.

“Harapannya ya pemerintah gimana caranya bikin kebijakan pengawasan agar kenaikan barang hanya terjadi di barang-barang mewah,” lanjutnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat penolakan luas dari masyarakat.

Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.

Kebijakan ini diprediksi memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan

Terbaru pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.

“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda l, Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Sumber